Pemkab Kukar Atur Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H

img

Edi Damansyah

POSKOTAKALTIMNEWS.COM, KUKAR. Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah menerbitkan Surat Ederan (SE) bernomor : B-722/KESRA/BINTAL/065.11/03/2023 tentang, kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Surat Edaran tersebut telah ditandatangani pada 20 Maret 2022, yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam rangka menjaga ketentraman, ketertiban umum, dan khusyukan dalam melaksanakan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M.

Dalam Surat Edaran tersebut Edi Damansyah menerangkan, masyarakat muslim selama bulan suci Ramadhan untuk meningkatkan dan menggalakan kegiatan ibadah sosial keagamaan sebanyak banyaknya. Dan menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembatasan aktivitas di sepanjang turap saat pelaksanaan sholat tarawih.

Kemudian, untuk pelaksanaan Bergerakan Sahur, dihimbau dimulai pada pukul 03.00 wita, dan pelaksanaan Tadarus yang menggunakan pengeras suara luar dibatasi sampai pukul 22.00 WITA, sedangkan aktifitas tadarus selanjutnya menggunakan pengeras suara dalam.

"Menutup tempat hiburan musik seperti tempat Karaoke, Panti Pijat di area hotel,

penginapan maupun sejenisnya, penutupan dilakukan dari 21 Maret 2023 (tiga hari sebelum memasuki Bulan Ramadhan) dan buka kembali pada 25 April 2023 (tiga hari setelah Hari Raya Idul Fitri)," tulisnya.

Pembatasan jam operasional pada tempat-tempat Arena Ketangkasan dan kebugaran seperti tempat billiard, warnet dan Gym/Fitness diijinkan pada pukul:

- Buka : 11.00 Wita - Tutup : 17.00 Wita, dan dibuka kembali pada pukul :- Buka : 21.00 Wita - Tutup : 24.00 Wita, Khusus gym/fitness dihimbau agar memisahkan jam aktivitas antara pengunjung laki-laki dan wanita. Sementara pelaksanaan Car Free Day (CFD) selama bulan Ramadhan ditiadakan.

Menghimbau kepada pemilik kos-kosan, penginapan dan hotel, agar lebih selektif  saat menerima tamu, guna mencegah merebaknya kegiatan mesum dan prostitusi terselubung. Melarang para pelaku usaha atau masyarakat untuk membuat, memproduksi, memperjual belikan, menyalakan dan menggunakan bunga api sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008.

Selanjutnya, terkait masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (KAMTIBMAS) disekitar lingkungan tempat tinggal, kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul (berkhalawat) antara dua orang berlainan jenis yang bukan muhrimnya pada lokasi tertentu atau pada tempat-tempat gelap yang dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

"Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana mestinya, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih," tutupnya.(riz/adv)